Hukum Menjual Speaker Murattal Quran
Sekarang banyak orang yang jualan speaker Al-Qur’an yang berisi murrotal dari para Qori’ yang kita ambil dari web dan semacamnya.Seperti kami salah satu penjual, Niat kami baik, untuk membantu dalam murojaah hafalan serta ada bonus kajian-kajian para asatidz ahlus sunnah. Mohon penjelasannya tentang hukum hal ini
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Ada beberapa pengantar yang perlu kita perhatikan dalam memahami ini,
Pertama, bahwa barang milik umum tidak boleh dijual.
Barang milik umum tidak boleh dikuasai oleh satu orang. Karena semua memiliki hak di sana. Sehingga jika ada orang yang menjualnya, berarti dia menjual barang milik orang lain. Dan islam melarang menjual barang yang bukan miliknya…
Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلّى اللهُ عَليه وسَلّم نَهَى عَن بَيعِ مَا لَا يَملِك
Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual sesuatu yang tidak dimiliki. (HR. Thabrani dalam al-Ausath 4683)..
Diantara dalil larangan menjual barang millik umum adalah hadis dari salah seorang sahabat Muhajirin,
غَزَوْتُ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثًا أَسْمَعُهُ يَقُولُ « الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِى ثَلاَثٍ فِى الْكَلإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ »
Aku pernah berperang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 3 kali, aku mendengar beliau mengatakan, ‘Kaum muslimin berserikat dalam 3 hal: rerumputan, air, dan api.’ (HR. Ahmad 23082, Abu Daud 3479 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Al-Hafidz menukil keterangan al-Khaththabi,
قال الخطابي: معناه الكلأ ينبت في موات الأرض، والماء الذي يجري في المواضع التي لا تختص بأحد
Al-Khaththabi mengatakan, ‘Maknanya, rerumputan yang tumbuh di tanah yang tidak dikelola, atau air yang mengalir di tempat-tempat milik umum.’ (Fathul Bari, 5/33)
Kedua, properti yang sudah diwakafkan untuk umat, menjadi milik umum.
Properti bisa berupa fisik, dan bisa berupa non fisik. Properti berupa fisik seperti tanah, bangunan, dst. Properti non fisik seperti hak cipta, termasuk properti digital, seperti video atau rekaman suara, dst.
Ketika seseorang memiliki karya, dan dia bebaskan bagi semua umat untuk menggunakan karya itu tanpa harus membayar hak cipta, berarti dia telah mewakafkan karyanya untuk umat.
Berdasarkan keterangan di atas, karya yang sudah diwakafkan untuk umat, tidak boleh diperjual-belikan. Seperti rekaman murattal atau kajian yang dibebaskan untuk umat, misalnya tertulis free download.
Properti digital semacam ini boleh diambil, dimanfaatkan, namun tidak boleh dikuasai yang bukan pemiliknya dengan diperjual belikan.
Ketiga, bedakan antara menjual properti milik umum dengan jasa mengelola properti milik umum.
Kami menurunkan pembahasan ini dari kajian hukum menjual mushaf al-Quran.
Teks dan bacaan al-Quran, milik kaum muslimin. Semua muslim berhak membacanya, mempelajarinya, menulisnya atau membukukannya. Tanpa harus membayar hak cipta apapun.
Akan tetapi, mushaf al-Quran yang sudah tertulis atau tercetak, milik orang yang menulisnya atau mencetaknya. Karena itulah, Mayoritas ulama – Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafiiyah – membolehkan menjual mushaf al-Quran. Berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau ditanya tentang hukum jual beli mushaf. Beliau mengatakan,
لا بأس، يأخذون أجور أيديهم
Tidak masalah menjual mushaf, mereka mengambil upah tulisan tangannya. (Kanzul Ummal, no. 4203)
Pendekatan lainnya adalah bahwa dalam jual beli mushaf al-Quran, yang dijual bukan teks al-Quran. Namun yang dijual adalah media untuk menulis teks al-Quran, sehingga jadilah satu mushaf al-Quran.
Ibnu Qudamah mengatakan,
ورخص في بيعها الحسن و الحكم و عكرمة و الشافعي وأصحاب الرأي لأن البيع يقع على الجلد والورق وبيع ذلك مباح
Hasan al-Bashri, al-Hakam, Ikrimah, as-Syafii, dan para ulama ashabur ra’yi (ulama Kufah) membolehkan menjual mushaf al-Qur’an. karena objek jual belinya pada kulit dan kertasnya. Dan menjual itu hukumnya boleh. (al-Mughni, 4/331).
Keempat, menjual speaker audio murattal al-Quran atau kajian.
Audio murattal al-Quran telah digratiskan di internet. Siapapun boleh mengambilnya dan menggunakannya. Karena itu, audio ini tidak boleh dijual.
Namun hukumnya berbeda jika ada orang yang mendownload semua audio itu, lalu menatanya, memberi judul, kemudian dimasukkan di flashdisk atau mp3 player lainnya, lalu dijual. Karena yang dijual bukan audio murattal, namun yang dijual adalah satu paket semuanya, dan itu bermanfaat bagi pembelinya.
Sementara kita punya kaidah,
كُلُّ مَا صَحَّ نَفْعُهُ صَحَّ بَيعُهُ إِلَّا بِدَلِيلٍ
“Semua yang boleh dimanfaatkan, boleh diperjual belikan, kecuali jika ada dalil”
Kasus ini semakna dengan jual beli kaset atau CD murattal al-Quran. Bahkan menjadi salah satu komoditas yang dijual di sekitar masjidil haram dan masjid nabawi.
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
فلا حرج في بيع الأقراص التي تحتوي على تسجيل للقرآن الكريم أو على ما فيه نفع؛ فالأقراص والأشرطة إذا خلت من المحاذير الشرعية لا بأس ببيعها
Tidak masalah menjual keping CD yang berisi rekaman murattal al-Quran, atau rekaman lain yang bermanfaat. Karena CD atau kaset rekaman, jika tidaka melanggar larangan syariat, maka boleh dijual. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 276865)
Dalam fatwa Syabakah Islamiyah lainnya dinyatakan,
وإذا جاز بيع المصاحف فمن باب أولى أشرطة القرآن إذ لا يقع عليها اسم المصحف
Jika dibolehkan menjual mushaf, maka lebih boleh lagi menjual kaset-kaset murattal al-Quran, sebab kaset tidak bisa disebut mushaf. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 17751)
Kaset murattal bukan mushaf, sehingga statusnya lebih rendah dibandingkan mushaf al-Quran. Jika menjual mushaf al-Quran dibolehkan, apalagi menjual kaset murattal al-Quran.
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/31471-hukum-menjual-speaker-murattal.html